Minggu, 17 Juli 2011

Andi Nurpati Kembali Diperiksa

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terakit kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I, Senin (18/7/2011).

"Rencana pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat.

Denny Kailimang, penasihat hukum Andi, mengatakan, kliennya akan memenuhi kembali pemeriksaan hari ini. "Kami hadir dan kooperatif," kata Denny ketika ditanya kepastian kehadiran Andi.

Andi telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat pekan lalu. Andi ditanya 17 pertanyaan seputar substansi amar putusan MK dan Surat Keputusan MK Nomor 112 (palsu) dan 113 tertanggal 14 Agustus 2009.

Penyidik juga memperlihatkan berbagai dokumen, di antaranya surat MK Nomor 112 dan 113 . Kepada penyidik, pengurus Partai Demokrat itu mengaku tak tahu-menahu soal surat palsu yang dipakai dalam rapat pleno KPU ketika memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif terpilih dari Partai Hanura.

Seperti diberitakan, hasil rapat Panja Mafia Pemilu di DPR, Andi cukup berperan dalam pemalsuan surat MK. Atas hasil itu, Andi menanggapi dengan santai. Menurut dia, semua pihak yang hadir di panja dapat memberikan keterangan apa saja tanpa disertai bukti. Berbeda dengan penyidikan di kepolisian.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 18 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/andi-nurpati-kembali-diperiksa.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar