Rabu, 13 Juli 2011

Sidang Rampok CIMB Niaga Tertunda Lagi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Medan, Indonesia (News Today) - Sidang kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dengan agenda tuntutan, kembali ditunda, Selasa (12/7/2011). Para terdakwa, yaitu Marwan alias Nanong alias Wak Geng, Jaja Miharja, Nibras alias Arab, Khairul Ghazali, Pamriyanto, dan Anton Sujarwo, terlihat kecewa. Penundaan untuk kali ketiga ini terjadi dengan alasan berkas tuntutan belum juga selesai.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7/2011). Persidangan dilaksanakan dengan cara terpisah, terdakwa Khairul Ghazali di ruang Kartika dipimpin oleh hakim Muhammad. Di ruang sidang Cakra III, majelis hakim yang diketuai Wahidin juga menunda persidangan atas nama terdakwa Nibras alias Arab dan Jaja Miharja. "Jaksa hari ini tidak siap dalam tuntutan, bukan belum siap. Padahal sudah dimolorkan dua minggu," kata hakim.

Hal senada juga disampaikan ketua majelis hakim lain yang menyidangkan terdakwa Marwan alias Wak Geng di ruang utama Cakra, terdakwa Pambrianto di ruang Cakra II, dan Anton Sujarwo di ruang Cakra III. Kepala Seksi Pidana Umum Riki Septa Tarigan, yang juga Ketua Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, dalam perkara ini mengatakan alasan penundaan pembacaan tuntutan karena pihaknya ingin pembacaan tuntutan serentak dilaksanakan. Pasalnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung juga belum ditetapkan.

"Kami berharap tuntutan serentak dibacakan. Soalnya rentut dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Medan. Makanya, sidang ditunda," ujarnya.

Salah seorang kuasa hukum para terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM), Irsyad Lubis, menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional karena perkara yang didampinginya adalah pidana khusus dan menjadi sorotan publik. "Kinerja Kejagung sangat lamban. Perkara ini khusus. Sudah tiga kali ditunda," sesalnya.

Dia mengharapkan agar pada persidangan selanjutnya Kejaksaan benar-benar siap. "Kejaksaan sangat tidak profesional. Mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah," ucapnya.

Kasus ini menyeret 14 terdakwa. Terdakwa Pahutan dan Abdul Gani dimuat menjadi satu berkas sehingga Kejaksaan hanya melimpahkan 13 berkas. Adapun terdakwa Fadli Sadama hingga hari ini baru menjalankan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Meskipun persidangan ditunda, pihak kepolisian terlihat tetap melakukan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Medan. Kendaraan taktis Barracuda tetap disiagakan.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 14 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/sidang-rampok-cimb-niaga-tertunda-lagi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar