Kamis, 07 Juli 2011

Lazim Menjual Barang Tanpa Buku Manual

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Randy dan Dian siap menjalani persidangan yang akan digelar besok, Selasa (5/7/2011). Keduanya ditangkap dan diadili pihak Kepolisian Polda Metro Jaya karena telah menjual 12 unit iPad.

Hal itu disampaikan Virza Roy Izal, salah seorang tim pengacara Randy dan Dian. "Kami telah siap menjalani persidangan besok, jadi untuk alur formal persidangannya kami menerapkan startegi-strategi sendiri," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, (4/7/2011).

Virza juga meyakini kalau persidangan tersebut akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya. "Nanti persidangan itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya, biarkan saja mengalir. Kebenarannya pasti terungkap," ujarnya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan tentang mengapa kasus ini baru sekarang di-blow up, Virza mengatakan, karena kliennya tidak menyangka kalau akan terjadi penahanan oleh dirinya.

"Kasus ini memang lama sejak proses penangkapan tanggal 24 November, kemudian pengalihan ke kejaksaan pada tanggal 3 Mei 2011, tentu terjadi pengalihan berkas tersangka dan barang bukti dari polisi ke kekejaksaan dan melakukan penahanan. Tersangka kasus ini merasa kaget lalu menghubungi pengacara untuk membela masalah ini," ujarnya.

Ditambahkan Virza, persidangan dalam kasus ini sudah berjalan selama lima kali. "Sudah berjalan lima kali, terakhir masuk ke agenda pemeriksaan saksi, namun baru satu saksi dari kejaksaan. Virza beranggapan tidak adil bila klienya nantinya ditahan karena terkait dalam perkara sepele dan sesuatu yang dianggapnya lazim.

"Kami sejak awal sidang pertama kami sudah melakukan upaya penanggguhan penahanan dengan alasan karena perkara ini sepele dan lazim, menjual barang yang tidak ada buku manual bahasa Indonesia dan lazim pula benda iPad itu beredar, sehingga kami merasa perkara ini tidak adil jika terdakwa ditahan," jelasnya.

Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum dunia maya (internet). Banyak yang mempertanyakan karena penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura itu.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 08 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/lazim-menjual-barang-tanpa-buku-manual.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar