Minggu, 03 Juli 2011

Lebih Baik MUI Haramkan Korupsi!

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Daripada repot-repot mengeluarkan fatwa haram pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis premium) bagi kalangan ekonomi atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih baik mengharamkan korupsi yang sudah merajalela di Indonesia.

Fatwa ini dirasa lebih konkrit dan realistis. "Korupsi makin merajalela di semua lini di Indonesia. Maka, lebih baik MUI buat fatwa haram untuk korupsi daripada fatwa haram beli premium," kata psikolog politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, dalam diskusi mingguan Polemik di Warung Daun Cikini, Sabtu (2/7/2011).

Budayawan Sujiwo Tejo juga mengatakan para agamawan seharusnya menekankan kepada umatnya bahwa korupsi merupakan tindakan yang jauh lebih tidak beradab daripada menginjak-injak kitab suci agama lain. Pasalnya, melakukan korupsi sama dengan menginjak-injak esensi dari nilai-nilai luhur yang dimuat oleh kitab suci.

"Agamawan berhentilah berkotbah sesuatu yang enggak konkrit, tangis-tangisan, itu kan menjual. Kalau saya jadi agamawan, saya akan bilang menginjak kitab suci itu enggak masalah, karena itu hanya simbol. Korupsi itu lebih dari menginjak kitab suci karena itu menginjak esensi yang ada di dalamnya!" tegas Sujiwo.

Dengan demikian, lanjut dia, dalam upaya penegakan hukum, Sujiwo berharap mereka yang melakukan korupsi lebih baik dikenakan pasal dua lapis, yaitu pasal merugikan keuangan publik dan pasal menghina agama. Menurutnya, tak satupun ajaran agama yang menghalalkan korupsi.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 04 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/lebih-baik-mui-haramkan-korupsi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar