Jumat, 24 Juni 2011

Busyro Harus Ikut "Fit and Proper Test"

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pimpinan KPK, M Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Busyro Muqoddas (kiri ke kanan), mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2011).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Salah satu anggota Fraksi Golkar di parlemen, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa Komisi III tidak otomatis menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Busyro Muqoddas akan menjabat Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun.

Menurut Bambang, jabatan Busyro harus berakhir pada akhir 2011. Jika ia menjadi pimpinan lagi, lanjut Bambang, Busyro harus tetap mengikuti fit and proper test. "Kemungkinan besar kita akan melakukan rapat pleno dan Fraksi Golkar jelas kita konsisten pada keputusan DPR kemarin bahwa Pak Busyro berakhir bulan Desember dan boleh dilanjutkan apabila dia ikut fit and proper test," kata Bambang di Gedung DPR, Rabu (22/6/2011).

Bambang menilai penetapan MK ini justru nantinya berakibat pada pemborosan karena setelah masa jabatan Busyro selesai, pemerintah tentu akan melakukan seleksi lagi untuk mencari penggantinya. Hal tersebut juga berarti akan dibentuk Pansel KPK lagi dan mengeluarkan kembali biaya negara dalam proses itu.

"Setelah berakhir masa jabatannya (Busyro) empat tahun nanti, konsekuensinya dalam periode ke depan negara akan mengeluarkan dua kali biaya untuk pembentukan Pansel dan pemilihan anggotanya lagi. Justru asas manfaatnya (dalam Putusan MK tentang Busyro) lari dari sini. Jadi nantinya setiap periode itu dua kali pembentukan pansel," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada Senin 20 Juni, MK memutuskan bahwa Busyro Muqoddas tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua KPK untuk tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, di mana pimpinan KPK harus menjabat selama empat tahun. Busyro menggantikan posisi Antasari Azhar. Putusan ini berarti Busyro tak perlu lagi mengikuti serangkaian tahap dan tes yang akan diberikan Pansel KPK serta DPR kepada empat calon bakal pimpinan KPK.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 24 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/busyro-harus-ikut-fit-and-proper-test.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar