Kamis, 23 Juni 2011

Menlu: KJRI Telah Upayakan Pengampunan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengupayakan permohonan pengampunan atas nama Ruyati binti Satubi (54), tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011). Permohonan pengampunan itu disampaikan kepada pihak keluarga korban dan juga Gubernur Mekkah.

"Ketika proses pengampunan masih dilakukan, pada 18 Juni Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi tanpa memberitahukan perwakilan Indonesia di Saudi," kata Menlu pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Marty kembali menegaskan bahwa kementeriannya juga telah menginformasikan perjalanan perkara Ruyati kepada pihak keluarganya di Jawa Barat. Menurutnya, kementeriannya selalu senantiasa menginformasikan pihak keluarga ketika ada warga negara Indonesia yang mendapatkan masalah di luar negeri.

Atas perlakuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menarik duta besarnya di Arab Saudi sebagai bentuk protes keras. Tak hanya itu, Kemlu juga telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak dua kali.

Menurut Marty, pada pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi mengaku lalai memberi tahu perwakilan Indonesia di negara itu tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati.

"Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa intinya mereka lalai karena tidak menyampaikan kepada kita, seharusnya disampaikan. Bayangkan, seseorang yang dikenai hukuman mati tentu perwakilan dari negara yang dimaksud harus diinformasikan. Itu bagian dari protap yang berlaku," tutur Marty.

Marty mengatakan, pemanggilan Duta Besar Arab Saudi juga bertujuan untuk menyampaikan surat resmi menyatakan protes dan kecewa atas pelaksanaan eksekusi terhadap Ruyati yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tata krama internasional, yaitu dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Adapun pertemuan dengan Dubes Arab Saudi dilakukan pada Senin (20/6/2011). Marty mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi memerhatikan prosedur pelaksanaan hukuman mati yang sesuai dengan aturan internasional dan meminta agar hal serupa jangan terulang lagi pada masa mendatang.

"Kita harapkan adanya penekanan bahwa yang terjadi kemarin tidak akan terulang kembali. Ini bisa dicapai dengan adanya pengaturan atau ketentuan yang disebut mandatory consuler notification, pemberitahuan kekonsuleran yang wajib," ujarnya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 24 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/menlu-kjri-telah-upayakan-pengampunan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar