Senin, 27 Juni 2011

Mahfud: Minggu Ini Polisi Tetapkan Tersangka

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendapat kabar dari kepolisian bahwa dalam minggu ini penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 yang menjerat mantan anggota KPU yang juga politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Dalam penetapan tersangka itu, Mahfud mempersilakan kepolisian untuk memulainya dari dalam Mahkamah Konstitusi. "Polri sudah akan mulai menetapkan tersangka secara bertahap. Saya memang menyetujui lebih bagus itu mulai dari dalam MK, siapa di MK (yang terlibat) lalu surat itu mengalir ke mana dan siapa yang menggunakan. Itu lebih efektif saya kira. Kalau mulai dari yang menggunakan diurut ke belakang, justru lebih sulit," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6/2011).

Ketika ditanya nama oknum MK yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Mahfud enggan menjawab. Polisi, lanjutnya, yang berhak menentukan tersangka dalam MK. "Kalau mengumumkan tersangka, itu tugasnya polisi, bukan MK. Polisi sudah sangat profesional untuk kasus ini dan mulai menampakkan upaya perbaikan sistem kerja sehingga lebih transparan. Mulai dari MK siapa yang membuat surat itu pertama kali kalau sudah ngaku diberikan ke siapa lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya, itu akan lebih mudah," tutur Mahfud.

Ia menyatakan, polisi harus mengumumkan nama-nama orang yang menjadi tersangka karena hal itu merupakan hak publik untuk mengetahuinya. "Harus diumumkan besok (nama tersangka) karena itu hak publik. Tetapi, apakah hari ini atau besok lusa itu saya belum tahu, tapi saya dengar minggu ini sehari atau dua hari (diungkapkan tersangka)," tukasnya.

Seperti diketahui, Mahfud melaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 Dapil I Sulawesi Selatan, milik Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura. Dalam kasus itu, diduga turut serta terlibat Dewi Yasin Limpo, mantan anggota KPU dan politikus Demokrat Andi Nurpati, staf MK Masyhuri Hasan, dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Laporan tersebut telah diserahkan ke kepolisian sejak Februari 2010. Staf yang diduga terlibat telah mendapat sanksi keras, sampai dengan pemberhentian oleh Mahkamah Konstitusi.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 28 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/mahfud-minggu-ini-polisi-tetapkan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar