Senin, 06 Juni 2011

Keluarga Tuntut Pelaku Penembakan Dipecat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Keluarga korban penembakan yang menangis di depan jenazah, Talla (45) yang ditembak oleh anggota Reskrim Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis tengah malam.

Bantaeng (News Today) - Pihak keluarga almarhum Talla, korban tewas dalam penembakan yang dilakukan anggota Reskrim Kelara Kabupaten Jeneponto, menuntut agar oknum aparat pelaku penembakan dipecat dan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Tuntutan pemecatan disampaikan oleh Syamsul, adik korban yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Sabtu (4/6/2011).

Warga dua desa, yakni Bontomarannu dan Bontolojong, pun meminta Kepala Polres Bantaeng AKBP Feri Handoko agar tidak mengerahkan personel Brimob ke dua wilayah itu. Warga khawatir, keberadaan korps Brimob justru akan menjadikan situasi yang telah berangsur kondusif jadi memburuk.

Tuntutan lain yang diungkapkan warga adalah soal penggantian semua anggota personel polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Uluere. Menurut Syamsul, warga tak bisa menerima kembali para aparat yang dinilai telah melakukan kekerasan di wilayah mereka. "Kami meminta semua anggota polsek diganti dengan yang baru," kata Syamsul.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, penembakan yang menewaskan Talla telah memicu amuk warga yang kemudian menghancurkan kantor Polsek Uluere. Peristiwa Kamis tengah malam itu telah menjadikan kantor polsek yang terbuat dari kayu tersebut rata dengan tanah. Seluruh dokumen dan perangkat komputer pun dibakar massa.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 07 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/keluarga-tuntut-pelaku-penembakan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar