Sabtu, 04 Juni 2011

KPK: Kami Tak Bisa Paksa Keluarga Nunun

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa pihak keluarga Nunun Nurbaeti untuk memberitahukan keberadaan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK tidak dapat memaksa pihak keluarga Nunun, seperti suaminya, Adang Darajatun, untuk menyerahkan Nunun. KPK juga tidak dapat menjerat pihak keluarga dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.

"Dalam KUHAP memang tidak bisa diperkarakan (pihak keluarganya)," kata Jassin ketika dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Jasin, perkara Nunun berbeda dengan perkara Anggodo Widjojo yang melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK agar menghentikan perkara kakaknya, Anggoro Widjojo. "Kalau Anggoro menghalang-halangi karena ceritanya membuat cerita kalau pimpinan KPK itu menerima suap, pimpinan KPK itu kan kolektif, kalau dituduh menerima suap, terhalang proses penyidikan, penyelidikan," papar Jasin.

Sementara Nunun, pihak keluarga tampak pasif namun juga tidak kooperatif. Hingga kini, hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun. Namun, keluarga belum juga menyerahkan Nunun kepada KPK meskipun sosialita yang diklaim sakit lupa berat itu sudah berstatus tersangka. Jasin juga mengatakan, KPK akan terus mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Menurut Jasin, keterangan Nunun sebagai tersangka merupakan sumber penting dalam membongkar tuntas kasus dugaan suap cek perjalanan. KPK tidak dapat hanya mengandalkan keterangan pihak keluarga Nunun.

"Fokus kita tersangka Nunun itu. Kalau, misalnya, memanggil anggota keluarga itu hanya sebagai informasi tambahan, fokus kita adalah tersangka," katanya.

"Bisa saja (keluarga) dimintai keterangan, tapi bukan satu-satunya sumber yang penting," tambah Jasin.

Hingga kini, lanjutnya, KPK tengah berkoordinasi dengan otoritas Thailand melalui Kementerian Luar Negeri maupun penegak hukum Thailand terkait pemulangan Nunun. "Hasil koordinasi sedang diproses, tetapi tetap berkoordinasi. Koordinasi itu diharuskan untuk cepat mendapatkan, tentu tidak mudah," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan tim ke Thailand untuk menyampaikan surat permintaan koordinasi terkait pemulangan Nunun. Tim tersebut juga memberitahukan soal pencabutan paspor Nunun. Menurut Johan, tim tersebut telah kembali ke Indonesia.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 05 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/kpk-kami-tak-bisa-paksa-keluarga-nunun.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar