Senin, 20 Juni 2011

Panda Mengaku Pernah Dipenjara

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Anggota DPR dari fraksi PDIP, Panda Nababan (tengah), berbicara kepada wartawan usai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus penerimaan traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S.Goeltom, Jumat (28/1/2011).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Dalam pledoinya yang berjudul "Panda Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah" tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengkritik sejumlah poin tuntutan terhadapnya yang disusun tim jaksa penuntut umum.

Panda memulai dengan poin dalam tuntutan yang berkaitan dengan hal-hal meringankan dan memberatkan Panda. "Yang memberatkan saya, dikatakan, pertama, saya berusaha memengaruhi saksi Fadillah pada waktu memberikan keterangan di penyidikan. Kedua, saya sebagai terdakwa tidak mengakui perbuatan saya," katanya.

Menurut Panda, dia tidak pernah memengaruhi Fadillah dalam bersaksi. Ia juga mengkritik pertimbangan jaksa yang memasukkan faktor usia lanjut sebagai hal yang meringankan Panda. "Itu walau sebenarnya saya masih punya semangat anak muda," katanya.

Belum cukup, Panda lantas mengkritik jaksa yang memasukkan informasi bahwa Panda belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Panda, dia pernah dihukum selama dua tahun oleh Kopkamtib karena membela mantan Presiden Soekarno.

"Yang pasti saya dipenjarakan di rumah tahanan militer Budi Utomo, Jakarta Pusat, karena membela Bung Karno," ujarnya.

Informasi terkait pernah dihukum itu menurut Panda telah disampaikan kepada penyidik KPK. "Namun saya tidak tahu apakah itu namanya dihukum atau tidak. Polisi dan jaksa di KPK ini pun tak tahu cara menjelaskannya," ujar Panda.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Eka Budi agar menghukum Panda dengan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan bersamaan dengan tiga kolega Panda yang didakwa dalam satu berkas, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Jaksa menilai Panda terbukti menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Adapun hal-hal yang memberatkan Panda, menurut jaksa, memengaruhi saksi Fadillah, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan politisi PDI-P itu adalah karena ia berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 20 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/panda-mengaku-pernah-dipenjara.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar