Rabu, 15 Juni 2011

Syarifuddin Tolak Disebut Langgar Kode Etik

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (2/6/2011). Dia ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin ditangkap di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Hakim nonaktif Syarifuddin menolak jika dia disebut melanggar kode etik hakim karena melakukan pertemuan di luar persidangan dengan seorang kurator bernama Puguh Wirayan. Syarifuddin adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Ia diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. Terkait perbuatan Syarifuddin tersebut, Komisi Yudisial tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran perilaku hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Penilaian KY (Komisi Yudisial) mungkin dia belum tahu, menganggap saya melanggar kode etik, didatangi oleh kurator. Itu (kurator) bukan orang yang berperkara," katanya di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/6/2011).

Sesaat sebelum ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Syarifuddin sempat menerima Puguh sebagai tamu. Puguh datang sekitar pukul 20.00 membawa tas berwarna merah yang berisi Rp 250 juta untuk diserahkan kepada Syarifuddin. Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh tersebut bukan sebagai pihak yang berperkara. "Orang itu yang datang adalah kurator yang tentunya ingin mendapatkan langkah-langkah menghadapi rapat pada 8 Juni 2011 oleh karena kurator banyak terdesak oleh keadaan buruh yang sudah dua tiga tahun belum pernah dapat. Makanya itulah yang ingin dibicarakan," katanya.

Syarifuddin juga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak, seperti lembaga sosial masyarakat, yang dinilainya memanfaatkan momen tertangkapnya dia. "Kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," ucapnya.

Dia meminta pihak lain agar tidak memojokkannya sebelum Syarifuddin terbukti menerima suap. "Itu perlu dibuktikan, mari kita hargai proses hukum. Jangan memojokkan saya terus," katanya.

Pada Rabu (1/6/2011) KPK menangkap Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain menyita uang Rp 250 juta, KPK menemukan uang lain berupa 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

"Saya kan dituduh disuap, konteksnya suap, mari kita ikuti proses. Hargai KPK bahwa suap yang dituduhkan itu benar atau tidak," ucapnya saat ditanya perihal uang-uang tersebut.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 15 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/syarifuddin-tolak-disebut-langgar-kode.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar