Kamis, 26 Mei 2011

Ada Sanksi Tambahan untuk Nazaruddin

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, sanksi tambahan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan dibicarakan dalam rapat pimpinan Partai Demokrat yang digelar pekan mendatang.

Saat ini Dewan Kehormatan Partai Demokrat mencopot Nazaruddin dari posisinya sebagai bendahara umum. Alasannya, sejumlah kasus yang diduga melibatkan dirinya telah membuat Partai Demokrat berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Nazaruddin, misalnya, diduga terkait perkara suap Sesmenpora. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengungkap soal uang sebesar 120.000 dollar Singapura yang tanpa alasan diberikan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri Gaffar.

"(Sanksi tambahan) nanti dibicarakan di pimpinan, mungkin minggu depan," kata Marzuki singkat kepada wartawan seusai pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, dan pimpinan lembaga negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Marzuki mengatakan, pimpinan DPR juga akan membicarakan nasib Nazaruddin di parlemen. Saat ini ada dorongan publik agar Nazaruddin juga diberhentikan dari keanggotaannya di parlemen.

Sebelumnya, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Tommi Legowo, menilai keputusan Dewan Kehormatan kurang tegas. Pasalnya, menurut dia, selama ini Nazaruddin diduga tersangkut dalam sejumlah kasus hukum dan kasus yang menyangkut etika anggota DPR.

"Seharusnya Dewan Kehormatan Demokrat, kalau ingin benar-benar melancarkan proses hukum, harus mencopot jabatan dia (Nazaruddin) sebagai anggota DPR. Anggota DPR itu adalah jabatan publik, dan kita lihat saja kasus-kasus Nazaruddin. Harusnya dia dilepaskan semua jabatannya," ujar Tommi di Galeri Kafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Tommi menambahkan, sebagai mantan bendahara umum, Nazaruddin otomatis mengetahui banyak tentang peredaran uang Partai Demokrat. Dia menilai, hal tersebut merupakan alasan yang membuat Demokrat terkunci sehingga tidak dapat memberikan hukuman tegas bagi Nazaruddin.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 26 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/ada-sanksi-tambahan-untuk-nazaruddin.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar