Senin, 30 Mei 2011

Mantan Pimpinan KPK Boleh Daftar Lagi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2011-2015. Dengan catatan, mereka yang berminat belum dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan berniat mencalonkan diri kembali.

"Maksimal dua kali menjabat, Pak Busyro (Ketua KPK) kalau mau daftar lagi, boleh, karena masih satu kali masa jabatan, yang lainnya juga boleh, tapi harus melamar lagi," kata Sekretaris pantitia seleksi (pansel) pimpinan KPK, Ahmad Ubbe di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Pansel pimpinan KPK membuka proses pendaftaran calon pimpinan KPK mulai hari ini hingga 20 Juni mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di Aula Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Menurut Ubbe, para pendaftar harus mengantarkan surat lamaran bermaterai dan berkas-berkas sesuai persyaratan ke Kementerian Hukum dan HAM. Atau, pendaftar dalam mengirimkannya melalui pos.

"Tidak bisa lewat e-mail, harus mengantarkan berkas," tuturnya.

Informasi terkait dokumen yang disyaratkan dapat diakses melalui www.kemenkumham.go.id. Adapun, syarat pertama menjadi pimpinan KPK,pendaftar adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama jadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan bersedia mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundangan.

Dari segi pengalaman kerja, lanjut Ubber, calon pimpinan minimal berijazah sarjana hukum atau sarjana lainnya yang memiliki keahlian atau pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Serta, minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

"Pengalaman harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari tempat kerja," ungkapnya.

Pendaftaran calon pimpinan KPK ini tidak dipungut biaya. Hingga berita ini diturunkan, baru satu orang yang melamar sebagai calon pimpinan KPK melalui e-mail. Itu pun, lamaran yang salah alamat. "Subjek e-mail pimpinan KPK, tapi isi lamaran mau melamar jadi guru, ditujukan untuk kepala sekolah, umurnya 26 tahun," ujar Ubbe.

Masa kepemimpinan Busyro Muqoddas bersama empat unsur pimpinan KPK lainnya akan berakhir tahun ini. Jika sesuai jadwal, KPK memiliki pimpinan baru pada 17 Desember 2011. Pansel KPK akan memilih lima orang pimpinan KPK yang akan menduduki satu posisi sebagai ketua KPK, dua posisi wakil ketua bidang pencegahan, dan dua posisi wakil ketua bidang penindakan.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 31 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/mantan-pimpinan-kpk-boleh-daftar-lagi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar