Kamis, 26 Mei 2011

Keluarga Nunun Tunggu Surat Resmi KPK

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Pihak keluarga Nunun Nurbaeti akan cooling down terlebih dahulu dalam beberapa hari menanggapi penetapan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, mengungkapkan, baik pihak keluarga maupun tim kuasa hukum menunggu surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terlebih dahulu.

"Kami belum terima pemberitahuan resmi dari KPK," kata Ina ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/5/2011). Hal tersebut disampaikan Ina menjawab langkah apa yang akan ditempuh keluarga terkait penetapan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka.

"Pak Adang bilang, dalam satu-dua hari akan ada statement (keluarga)," katanya.

Ketika disinggung soal lokasi keberadaan Nunun, Ina mengaku tidak tahu. Hanya saja, Ina menegaskan bahwa pada dasarnya kliennya itu memang sedang sakit dan mendapatkan perawatan. Ia juga meminta agar KPK tidak menghalang-halangi Nunun mendapatkan hak medisnya jika memang KPK akan mengekstradisi Nunun.

"Sah-sah saja (ekstradisi) kalau KPK tahu posisinya. Tapi dengan catatan, ekstradisi itu tidak menghalangi Ibu Nunun mendapat hak medis," tandasnya.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka di hadapan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011). KPK kini mengupayakan Nunun kembali ke Tanah Air.

Menurut Busyro, pihaknya akan menempuh jalur ekstradisi maupun jalur diplomasi dalam menggelandang Nunun. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nunun ditetapkan sebagai tersangka penyuap sejak akhir Februari. Ia diduga memberi suap atau hadiah atau janji kepada anggota DPR 1999-2004. "Dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 27 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/keluarga-nunun-tunggu-surat-resmi-kpk.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar