Minggu, 12 Juni 2011

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Hamka Yandhu, terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Hamka Yandhu, dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu itu tengah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun dalam kasus tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, Hamka dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pas.2.XIII.2086.PK.01.05.06, tertanggal 15 Maret 2011," kata Akbar saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Pada 17 Mei 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka bersalah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Menurut Akbar, pembebasan bersyarat diberikan kepada Hamka karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya yang telah dikurangi sejumlah remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Meskipun bebas, lanjut Akbar, Hamka dikenai wajib melapor setiap bulan kepada pihaknya.

Sebelumnya, terpidana kasus yang sama, mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dudhie Makmun Murod juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dudhie yang divonis dua tahun penjara itu bebas bersyarat sejak 27 April 2011. Selain Hamka dan Dudhie, terdapat dua politikus DPR 1999-2004 lainnya yang divonis dalam kasus tersebut. Mereka adalah Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri. Terkait keduanya, Akbar belum dapat menginformasikan apakah mereka sudah bebas bersyarat atau belum.

"Untuk Endin dan Udju, saya cek dulu," katanya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR 1999-2004 sebagai terpidana dan 26 orang sebagai tersangka. Sebanyak 24 dari 26 tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Kini Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 13 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/hamka-yandhu-bebas-bersyarat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar