Jumat, 10 Juni 2011

Jadi Joki Kasus demi Imbalan Rp 25 Juta

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Madiun, Indonesia (News Today) - Tersangka kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun, Jawa Timur, Marjugo (40), Rabu (8/6/2011), mengaku menjadi joki kasus.

Ia diminta menggantikan posisi tersangka yang sebenarnya dengan imbalan uang tunai Rp 25 juta dan janji dibebaskan dari penjara.

Marjugo yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, kepada wartawan, mengatakan bahwa sejatinya ia tidak tahu-menahu kasus yang ditimpakan. Warga Desa Kuwiran, Kecamatan Wungu, itu hanya diminta datang oleh oknum polisi anggota Polres Ponorogo bernama AR ke lokasi pertemuan di Ponorogo.

"Saya diminta mengakui barang itu (kayu curian) sebagai milik saya. Sebagai imbalannya, saya akan diberi uang Rp 25 juta dan diurusi semuanya. Namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak ada. AR juga tidak pernah datang, bahkan sulit dihubungi," ujar Jugo.

Kisah perjokian ini bermula saat anggota Polres Madiun mengungkap pencurian kayu di hutan di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, 24 April 2011. Ketika itu polisi hanya mendapati AR yang kemudian ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti 12 batang kayu jati, satu truk yang dipakai mengangkut, dan satu sepeda motor.

Selang satu minggu, polisi menangkap Marjugo berdasarkan keterangan AR. Ironinya, AR belum ditetapkan sebagai tersangka. Polres Madiun justru menetapkan Marjugo sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Madiun.

Wakil Kepala Polres Madiun Komisaris Agus Irianto, Rabu mengatakan, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya belum ditahan. Polisi sudah mengirimkan surat panggilan kepada AR untuk pemeriksaan di Polres Madiun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, AR belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

"Menetapkan sebagai tersangka butuh keterangan saksi dan bukti. Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marjugo, warga Wungu," ujar Komisaris Edi.

Menurut Komisaris Edi, Marjugo termasuk orang yang ikut memetik hasil hutan. Adapun tersangka utama pemilik barang curian hingga saat ini belum ditetapkan. Polisi masih terus mendalami kasus. Diperkirakan, tindak pidana pencurian kayu ini dilakukan lebih dari satu orang.

Menanggapi pernyataan Marjugo bahwa dia hanya joki, Komisaris Agus Irianto menyatakan hal itu wajar. Menurut dia, tersangka biasanya membantah. Namun, polisi dalam mengambil tindakan didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang ada.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 10 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/jadi-joki-kasus-demi-imbalan-rp-25-juta.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar