Jumat, 10 Juni 2011

DPR: Akan Ditempuh Secara Yuridis

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat menyebutkan, pertemuan dengan pemerintah tidak diperlukan lagi. Jika hasil komunikasi dengan pemerintah terkait pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen tidak ditemukan pendekatan, akan ditempuh secara yuridis.

"Mungkin saja (masih ada pertemuan). Akan tetapi, posisi terakhir, kan, berseberangan ya. Kalau menurut saya sih, ya enggak usah ketemu lagi kalau memang hasil komunikasi ini tidak ada pendekatan. Ya sudah diposisikan secara yuridis saja," ungkap Surahman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu ( 8/6/2011 ).

Diposisikan secara yuridis, maksudnya, meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi dalam menemukan jalan keluar.

Pembelian saham senilai 246 ,8 juta dollar AS melalui PT Pusat Investasi Pemerintah ini ditolak Komisi XI DPR dengan alasan harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di situ, kan, dijelaskan bahwa kewenangan DPR adalah membahas tentang pemerintah yang setiap sen dari pengeluaran keuangan atau penggunaan keuangan negara,"tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan UU MD3 itu, pemerintah wajib membahas bersama-sama dengan DPR.

Selain UU tersebut, Komisi XI menilai Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Mengingat dana PIP hanya untuk infrastruktur.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat pada Kamis (26/5/2011), Komisi XII juga mendesak agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit investasi terhadap penggunaan dana PIP. Langkah ini merupakan langkah konstitusional yang dibenarkan UU.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 10 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/dpr-akan-ditempuh-secara-yuridis.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar