Senin, 23 Mei 2011

Disesalkan, Wacana Penghapusan Hukum Cambuk

CAMBUK DI INDONESIA - Seorang algojo mencambuk seorang terpidana pelanggaran Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) di halaman Masjid Jantho, Aceh Besar, Jumat (30/1/2010). Ada empat pelaku lagi yang dicambuk oleh petugas Wilayatul Hisbah karena maisir di Desa Garut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, awal Januari 2009.

Banda Aceh, Indonesia (News Today) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Muslem Ibrahim menyesalkan pernyataan Amnesty International terkait permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.

Menurut Muslem, permintaan itu tidak pada tempatnya sebab peraturan hukum cambuk sudah menjadi hukum positif. Muslem pun membantah jika dikatakan hukuman cambuk berseberangan dengan undang-undang di Indonesia.

"Uqubat cambuk adalah qanun (peraturan daerah) yang diterapkan di Aceh dan ini merupakan jabaran dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jadi, tidak ada yang bertentangan dengan peraturan nasional apa pun," kata Muslem.

Selain itu, dari sisi keagamaan, ini adalah peraturan yang memang berlaku bagi warga yang beragama Islam dan hukuman tersebut tidak berlaku bagi warga yang beragama non-Islam. "Harusnya mereka bisa melihat dari sisi ini, dari segi aturan agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk di Aceh," katanya.

Esensi dari pelaksanaan hukuman cambuk itu sendiri, tambah Muslem, bukanlah pada pelaksanaan hukumannya, melainkan efek jera dan pembelajaran yang diberikan kepada masyarakat. Dengan hukuman ini, diharapkan masyarakat menjadi semakin sadar hukum dan bisa berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Menurut saya, pihak internasional, PBB sekalipun, pasti akan menghormati aturan yang sudah ditetapkan oleh komunitas apa pun yang ada di dunia ini," ujar ulama jebolan Kairo, Mesir, ini.

Hal senada diungkapkan Badruzaman Ismail, Ketua Majelis Adat Aceh. Menurut Badruzaman, pihak-pihak di luar kepemerintahan Aceh dan kepemerintahan Indonesia hendaknya tidak melakukan intervensi dan campur tangan akan pelaksanaan hukum di Indonesia, dalam hal ini Aceh.

"Hari ini kenapa Aceh yang harus diprotes? Negara maju yang lain, seperti Malaysia, bahkan Singapura dan beberapa negara lainnya, juga memiliki aturan yang lebih heboh dari ini, hukuman mati gantung misalnya, kenapa tidak dipersoalkan? Jadi, tidak ada masalah sejauh ini dengan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh karena pada hakikatnya ini adalah untuk pembelajaran, bukan ditekankan pada hukumannya," tutur Badruzaman.

Hingga saat ini, sebut Badruzaman, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh masih memberikan dampak positif karena ini adalah aturan yang diajarkan oleh agama Islam, agama yang dianut oleh masyarakat di Aceh.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 24 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/disesalkan-wacana-penghapusan-hukum.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar