Kamis, 02 Juni 2011

Mahfud Beberkan Tindak Pidana Nurpati

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menguraikan kronologis kasus pemalsuan dokumen negara oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Menurut Mahfud, kasus itu berawal ketika Dewi Yasin Limpo melaporkan Mahkamah Konstitusi ke polisi.

"Ceritanya itu MK dilaporkan dulu oleh Yasin Limpo karena dia dibatalkan (pelantikannya). Karena KPU itu menetapkan Yasin Limpo resmi ya, tapi menggunakan surat palsu. Sehingga dia datang ke Jakarta bawa seragam untuk pelantikan di DPR. Tapi, lalu MK katakan itu salah. Lalu MK dilaporkan olehnya ke polisi, seperti yang diberitakan di koran-koran dulu," papar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/05/2011).

Menanggapi pelaporan Yasin Limpo, lanjut Mahfud, pihaknya kemudian membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus itu. Dari situlah ditemukan terdapat konspirasi pembuatan surat palsu. Andi, menurutnya, justru memalsukan putusan resmi MK atas gagalnya Yasin Limpo yang saat itu akan menduduki daerah pemilihan di Sulawesi Selatan.

"Sesudah kita investigasi ini, ditemukan konspirasi pembuatan surat palsu yang melibatkan orang yang mempersoalkan surat itu dulu. Itu yang kami laporkan ke polisi. Andi Nurpati yang menerima surat MK resmi, tapi tidak digunakannya, malah gunakan surat palsu," imbuhnya.

Inilah yang mendorong Mahfud untuk melaporkan Andi pada 12 Februari 2010 lalu. Saat itu, Andi belum menjadi pengurus di Partai Demokrat. Selama ini, Andi selalu berkelit bahwa kasus tersebut merupakan kasus sengketa pemilu yang telah habis masanya seiring dengan selesainya pemilu. Namun, menurut dugaan Mahfud, kasus tersebut termasuk dalam kasus pidana penggelapan dan pemalsuan, sehingga harus diusut oleh kepolisian.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 03 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/mahfud-beberkan-tindak-pidana-nurpati.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar