Senin, 23 Mei 2011

KPK: Nunun Tersangka

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti, sebagai tersangka dalam kasus dugan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom pada 2004. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Menurut Busyro, penetapan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun sebagai tersangka itu diputuskan dalam rapat pimpinan KPK.

"Setelah didengarkan bersama-sama, pimpinan, direktur, deputi, Satgas terkait, sudah sangat rapi, maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurbaeti telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro.

Kini, lanjutnya, KPK tengah mengupayakan ekstradisi terhadap Nunun. "Kami akan menetapkan dengan penuh keyakinan diri, dia (Nunun) sebagai tersangka sebagaimana tersangka yang lain," ujar Busyro.

Nunun Nurbaeti selama ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu. Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, sejumlah tersangka kasus tersebut yang kini menjadi terdakwa meminta KPK menghadirkan Nunun. Ia dinilai sebagai saksi kunci untuk membongkar siapa sebenarnya pemberi suap terhadap 26 politisi itu. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan, sejumlah cek perjalanan diberikan oleh Nunun melalui Arie Malangjudo.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 24 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/kpk-nunun-tersangka.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar