Rabu, 25 Mei 2011

46 PNS DKI Tersangkut Minimarket Ilegal

Jakarta, Indonesia (News Today) - Ditemukan sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta terbukti melakukan pelanggaran menerbitkan izin usaha untuk 13 minimarket. Dari 46 PNS ini, dua orang sudah meninggal, 31 orang sudah pensiun, dan 13 orang masih aktif bekerja sebagai PNS DKI.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Hasan Basri Saleh, menyatakan akan ada sanksi terhadap 13 PNS tersebut.

"Penyelidikan sudah dilakukan Inspektorat Provinsi DKI. Hasilnya sebanyak sembilan orang sudah dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan empat orang lagi masih sedang dimintai keterangan," kata Hasan di Jakarta, Senin (23/5/2011).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI, tujuh dari sembilan orang merupakan golongan III pada waktu melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan dua orang merupakan golongan IV saat melakukan pelanggaran, dan empat orang sisanya masih dalam proses dimintai keterangan.

Bagi sembilan PNS yang jelas terlibat sudah menjalani pemeriksaan dan menunggu penjatuhan sanksi. Namun saat ditanya tentang nama dan jabatan para PNS tersebut, Hasan menolak untuk membeberkannya pada wartawan.

"Sanksi bagi PNS yang melanggar itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukumannya mulai sanksi ringan hingga sedang. Bisa surat teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun," ungkap Hasan.

Ke-13 PNS itu diperkarakan karena memroses izin pendirian minimarket yang berjarak kurang 500 meter dari pasar tradisional. Hal ini jelas sudah menyalahi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Pendirian Minimarket di DKI.

Menurut data dari Pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, 425 minimarket berizin dan 1.443 ilegal. 1.443 minimarket ilegal ini disebabkan tak adanya izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta. Dari 1.443 ini, sebanyak 1.406 minimarket berjarak 500 meter lebih dari pasar tradisional dan seebanyak 37 minimarket melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 juncto Ingub 29 Tahun 2004 tentang Perpasaran Swasta.

Kemudian dari 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, 409 minimarket berada di luar 500 meter dari pasar tradisional atau terdapat 16 minimarket masuk area terlarang. Hal ini berarti melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 yang berisi pemerintah tak lagi mengeluarkan izin operasional terhadap berdirinya minimarket.

Dari 16 minimarket bermasalah, izin delapan minimarket dikeluarkan sebelum Ingub 115 Tahun 2006. Delapan minimarket lainnya keluar setelah aturan itu diterapkan. Setelah diverifikasi lagi, tinggal 13 minimarket bermasalah. "Sebab, tiga lainnya berubah fungsi menjadi showroom," tuturnya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 26 May, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/05/46-pns-dki-tersangkut-minimarket-ilegal.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar