Kamis, 09 Juni 2011

Empat Politisi PDI-P Dituntut 2,5 Tahun

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Empat politisi PDI-Perjuangan 1999-2004 yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan," katanya.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana berupa denda senilai Rp 50 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan, denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Selain itu, tim JPU juga meminta majelis hakim memutuskan untuk merampas harta yang diperoleh para politisi ini dari hasil tindak pidana korupsi. "Untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan harta dan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Agus.

Nilai barang atau uang harus dirampas itu berbeda-beda. Ni Luh Mariani senilai Rp 500 juta, Soetanto Rp 600 juta, Soewarno Rp 500 juta, dan Matheos senilai Rp 350 juta. Menurut Agus, JPU menilai bahwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya dinilai terbukti menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Mereka dinilai mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 10 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/empat-politisi-pdi-p-dituntut-25-tahun.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar